Polres Karawang Polda Jabar - Dalam rangka mengantisipasi tindak kriminalitas seperti Curas, Curat, Curanmor, aksi tawuran dan peredaran Minuman keras (Miras) anggota Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar, melaksanakan Kegiatan Patroli KRYD. Kamis malam (23/01/2025) Pukul.21.00 WIB
Sesuai arahan Kapolsek Rengasdengklok Kompol H.Edi Karyadi S.H melalui Panit Reskrim Iptu M.Budi santoso.SH, anggota unit Reskrim Polsek Rengasdengklok Aipda Priyo Julikuswantoro dan Briptu M.Paisol Azizi, melaksanakan kegiatan Patroli KRYD dengan sasaran kios jamu yang diduga menjual minuman keras
Kapolres Karawang, Polda Jabar AKBP. Edwar Zulkarnain.SIK., SH.MH. melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol H.Edi Karyadi.S.H. mengatakan, kegiatan Patroli KRYD yang dilaksanakan anggota unit reskrim dalam rangka menekan peredaran minuman keras diwilayah hukum Polsek Rengasdengklok
"Kegiatan Patroli KRYD yang dilakukan anggota unit Reskrim dalam rangka mencegah adanya penjualan minuman keras oleh para pedagang jamu. sehingga anggota Reskrim mendatangi sejumlah kios penjual jamu yang disinyalir menjual minuman keras di beberapa lokasi wilayah hukum Polsek Rengasdengklok", Kata Kapolsek Rengasdengklok Kompol H.Edi Karyadi.S.H., Jumat (24/01/2025)
Kapolsek menjelaskan, dalam sasaran kegiatan razia minuman keras, anggota unit reskrim berhasil menyita 2 botol kecil minuman keras jenis arak dari dua kios pedagang jamu di lokasi yang berbeda
"Dari hasil penyisiran anggota unit Reskrim terhadap kios para pedagang jamu, anggota berhasil menyita 2 botol kecil minuman keras jenis arak dari dua kios jamu di Dusun Cikelor Desa Amansari dan kios jamu di Dusun Rengasjaya Desa Rengasdengklok Selatan. selanjutnya barang bukti tersebut kami amankan di Mapolsek", pungkas Kapolsek
Polres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain